Ad Code

Responsive Advertisement

Unit Reskrim Polsek Tambaksari Kirim Seorang Pelaku Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Surabaya

P_20170731_105948

Polrestabes Surabaya (01/07/2017) : Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Faridha Aryani melimpahkan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan.

Pelaku tersebut bernama Eko Danang Asputro. Adapun tersangka Eko Danang Asputro tersebut beberapa waktu yang lalu telah melakukan penganiayaan terhadap sesama sopir taxi di Stasiun Gubeng Surabaya.

Maksud dan tujuan dilimpahkan tersangka Eko Danang Asputra tersebut di samping sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan juga untuk antisipasi tahanan kabur dari ruang tahanan.***lld

Laporan : Kasi Humas Polsek Tambaksari.

Editor : Sayful.

 



from SurabayaRaya http://ift.tt/2w1xTG1
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu