Bandung – Sidang lanjutan kasus Sunda Empire kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (25/8/2020). Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana, hadir dalam persidangan.
Sidang kali ini menjadwalkan saksi ahli, namun saksi ahli sejarah atas nama Reiza D Dienaputra tidak bisa datang ke persidangan karena ada urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Meski demikian, sanksi ahli telah disumpah sehingga semua BAP yang disampaikan sudah sesuai.
Dalam keterangannya, Reiza menyebut bahwa Kerajaan Sunda memang sempat berdiri di Indonesia antara tahun 932 dan 1579 Masehi di bagian Barat Pulau Jawa.
Di wilayah Jawa Barat ditemukan beberapa candi, antara lain Percandian Batujaya di Karawang (abad ke-2 sampai ke-12) yang bercorak Buddha, serta percandian Hindu yaitu Candi Bojongmenje di Kabupaten Bandung yang berasal dari abad ke-7 dan Candi Cangkuang di Leles, Garut yang bercorak Hindu Siwa dan diduga berasal dari abad ke-8 Masehi. Selain itu ada juga beberapa naskah yang menyebutkan tentang sejarah Kerajaan Sunda.
“Memerhatikan fakta sejarah yang berkaitan dengan eksistensi Kerajaan Sunda, Sunda Empire tidak ada kaitannya dengan Kerajaan Sunda,” ujar Reiza disampaikan JPU dalam persidangan.
Menurut Reiza, dengan berbagai data yang ada, Sunda Empire tidak ada kaitannya dengan dinasti-dinasti lain karena belum ada sumber sejarah yang menyebutkan Sunda Empire masuk dalam tatanan Kerajaan Sunda.
“Belum ada sumber sejarah Sunda Empire masuk dalam persejarahan Indonesia dan dunia,” papar Reiza.
Terkait dengan Sunda Empire yang meliputi Sunda Atlantik, nusantara, dan Eropa, Reiza menyebut bahwa Kerajaan Sunda saat itu hanya berpindah-pindah ibu kota di sekitar Jawa Barat.
Reiza memastikan, klaim dari jajaran Sunda Empire yang menyebut bahwa PBB dan NATO bagian dari mereka, sama sekali tidak mendasar. Reiza kemudian menjabarkan bahwa pendirian PBB dan NATO merupakan kerja sama sejumlah negara yang tidak menyebutkan adanya campur tangan Sunda Empire.
Kemudian terkait gedung Isola di kampus UPI yang disebut menjadi tempat pendirian organisasi internasional itu pun tidak tepat.
“Kesimpulannya, sumber sejarah tidak ada mencatat tentang Sunda Empire. Keberadaan Sunda Empire tidak didukung sumber sejarah sehingga kekaisaran Sunda Empire bukan masuk dalam sejarah manapun,” pungkas Reiza.
Atas keterangan saksi ahli ini, terdakwa Nasri Banks menyatakan keberatan. Dia menyebut apa yang dipaparkan Reiza belum utuh dalam sejarah kerajaan sunda maupun Sunda Empire
“Saya keberatan dengan ini (paparan sejarah Sunda Empire),” ujar Nasri.
Sementara itu, Rangga Sasana juga menilai apa yang disampaikan saksi ahli tidak sesuai dengan sejarah sebenarnya. Kajian Reiza, lanjut Rangga, tidak mendalam sehingga apa yang disampaikan dalam persidangan ini tidak kuat.
“Masalahnya kajian (Reiza) masih rendah. Misal terkait dengan kekaisaran sunda atau kerajaan sunda itu baru pendapat orang lain bukan penemuannya sendiri. Jadi tidak didukung kenyataan yang ada,” ujarnya.
0 Comments