Ad Code

Responsive Advertisement

Giliran HP Xiomi Jeblokan Pemiliknya ke Penjara Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya

IMG-20170729-WA0065_editPolrestabes Surabaya, 30/07/2017 : Ini peringatan bagi pengguna gadget jangan sekali-sekali menyalah gunakan dengan mencari rezeki secara tidak halal. Karena fungsi handphone adalah untuk telepon dan chating bukan dipakai berjudi togel.

Setelah pengepul togel berinisial MD (53), warga Kupang Gunung, di penjarakan handphone merk Mito miliknya, kini giliran HH (39), warga Gadel Sari, Tandes, yang di jebloskan ke penjara oleh HP merk Xiomi miliknya.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Slamet Sugiarto mengungkapkan, perkaranya sama antara MD dan HH karena menggunakan HP sebagai penyimpan SMS nomer judi togel. “Kelakuannya ini setelah anggota memeriksa HP merk Xiomi milik tersangka ternyata berisi nomer togel,” ungkapnya.

Kedua tersangka ini, ditangkap anggota Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya di waktu yang hampir bersamaan. Dan ada indikasi satu jaringan bisnis togel yang dilakoninya. Bahkan, modusnya sama, yakni kompak menggunakan HP sebagai penyimpan nomor togel.

Mangkanya anggotanya masih mengembangkan kasusnya, dengan menangkap bandarnya. Kita lihat saja, apakah bandarnya juga sama-sama menggunakan modus serupa dan juga merk HPnya. “Tersangka kami jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tegasnya. (jetlee)



from SurabayaRaya http://ift.tt/2v9GxnJ
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu