TANGERANG, Berita Polisi - Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus sindikat pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang.
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni RM (26), FS (26), MR (26), dan RY (33).
Kapolres Metro Tangerang Kota,
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku ditangkap pada Kamis, 23 Mei 2024 malam. Pada sore harinya, para pelaku sempat beraksi mencuri sepeda motor warga.
"Aksi dilakukan masih relatif sore saat korban memarkirkan motor di kos-kosannya di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari," katanya, Rabu, 29 Mei 2024.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM yang berada tidak jauh dari TKP.
Namun, pihak kepolisian tidak menemukan motor curian tersebut lantaran berada ditangan tiga pelaku lain untuk dipasarkan dan dijual.
"Tersangka FS, MR dan RY ini berperan sebagai penyimpan dan memasarkan kendaraan hasil curian. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pemetik motor RM," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
0 Comments