Polrestabes Surabaya (26/07/2017) : Guna mengantisipasi tahanan kabur dan over kapasitas ruang tahanan, Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 telah melimpahkan atau menyerahkan 3 orang pelaku Curanmor ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pelimpahan ketiga orang tersangka tersebut menurut Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno, SH karena berkas perkara sudah dinyatakan sempurna ( P21) sehingga segera kita limpahkan ke kejaksaan serta untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tahanan melarikan diri atau gantung diri diruang tahanan.
Adapun ketiga orang tersangka yang telah dilimpahkan tersebut antara lain Rizki Dwi Novianto, Umar Faruq dan Abdullah.***lld
Laporan : Kasi Humas Polsek Tenggilis Tambaksari.
Editor : Sayful.
0 Comments