Polrestabes Surabaya, (18/7/2017) : Anggota Dikyasa Satlantas Polrestabes Surabaya menjalin kerjasama dengan SMPN 5 Surabaya untuk mensosialisasikan tentang UU No. 22 Tahun 2009. Tujuan sosialisasi yaitu untuk menyelamatkan pelajar dari bahaya kecelakaan lalu lintas. Program ini biasanya disebut Save Our Student. Sosialisasi ini diikuti 250 siswa/ siswi.
“Untuk adik-adik dilarang mengendarai sepeda motor karena usianya belum memenuhi persyaratan, dan belum memiliki SIM,” pesan Aiptu M.R. Firmansyah anggota Dikyasa Satlantas Polrestabes Surabaya.
Seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini merasa senang karena bisa menerima arahan dan pembinaan langsung dari Pihak Kepolisian dalam hal ini dari Dikyasa Satlantas Polrestabes Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan dari Unit Dikyasa memegang peranan penting sebagai upaya pencegahan terhadap bahaya kecelakaan lalu lintas.
“Kegiatan Sosialisasi ini merupakan kegitan rutin yang dilaksanakan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” pungkas AKBP Adewira Siregar.***day
0 Comments