Polisi menangkap dua WNA asal Korea Selatan Baik Jongwoon dan Seo Jongwoon atas dugaan penculikan seorang anak warga Korea Selatan KH (10). Kedua pelaku tersebut meminta uang tebusan sebesar Rp. 1,8 miliar.
Kedua pelaku tersebut ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017). Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut berawal dari laporan Kedubes Korea. "Penangkapan berawal dari laporan Kedutaan Besar (Kedubes) Korea kepada kami atas penculikan warganya. Penculik dan korban sama-sama warga Korsel. Namun, pelaku menculiknya ke Indonesia. Kedubes meminta bantuan untuk penangkapan tersebut," jelasnya.
Pelaku memakai modus pendekatan terhadap korban, dan kemudian pelaku mengajaknya liburan ke Bali pada 24 Oktober. "Korban diajak liburan pada 24 Oktober, dari Korea langsung ke Bali. Lalu tanggal 28 ke Jakarta," tuturnya.
Selain itu AKBP Hendy menjelaskan bahwa pelaku menghubungi orang tua korban untuk meminta tebusan melalui ponsel korban yang telah disita pelaku, dan pelaku dibantu oleh istrinya untuk meminta uang tebusan senilai Rp. 1,8 miliar. "Pelaku minta Rp 1,8 miliar. Istri pelaku yang berada di Korsel yang meminta uang tebusan tersebut pada 25 Oktober. Lalu korban mentransfer 50 juta won. Kemudian, 31 Oktober ditransfer 100 juta won, jadi total Rp 1,8 miliar," terangnya.
Sampai saat ini kedua pelaku masih dalam penyidikan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya. "Para pelaku masih dalam pemeriksaan di PMJ," tutupnya.
from Mohammad Khoirul Amin http://ift.tt/2hAmjfl
via
IFTTT
0 Comments