Ad Code

Responsive Advertisement

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur

halodunia.net Tersangka penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Daerah Pamulang Tanggerang Selatan pada tanggal 09 Juni 2021 yang lalu.

Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial WBPM warga Surabaya terhadap korban, berawal dari masalah kebutuhan sehar-hari yang semakin tinggi. Hingga akhirnya pada tanggal 26 Mei 2021 korban datang ke kos tersangka di daerah Sawahan, Surabaya dan bermain bersama anaknya.

Karena melihat korban memiliki Hp, tak lama kemudian tersangka memiliki niatan untuk menguasai Hp milik korban yang masih berusia 12 tahun untuk dijual demi memenuhi kebutahan ekonomi sehari-harinya.

Tersangka mengambil sebuah batu batako/paving untuk menganiaya korban yang sedang bermain di dalam kamar kos bersama anak tersangka, sehingga mengakibatkan korban mengalami retak di tulang tengkorak kanan di kepalanya dan meninggal dunia.

“Korban dipukul dua kali menggunakan paving kearah kepala, sehingga korban meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit,” ucap Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus penganiayaan di halaman A Polrestabes Surabaya, Jum’at (11/06/2021).

Setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian melarikan diri bersama anaknya dan menjual Handphone milik korban. Selanjutnya tersangka pulang ke Jawa Barat dengan cara berjalan kaki dan menggunakan kendaraan umum dengan meminta-minta bantuan kepada orang lain, dari kota ke kota hingga sampai di Wilayah Tangerang.

Kemudian Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran terhadap tersangka dan dilakukan penangkapan pada pada tanggal 9 Juni 2021 pukul 12.00 Wib di sekitar halaman Masjid Al-Araaf Pamulang Tangerang Selatan.

“Diketahui tersangka hingga saat ini tidak memiliki tempat tinggal tetap atau no maden (berpindah-pindah) dan selalu beristirahat di tempat umum,” lanjut AKBP Hartoyo.

Akibat perbuatannya, dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).



https://ift.tt/2RMGADO from Halo Dunia https://ift.tt/3wfcszH
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu